03794 2200409 4500001002100000005001500021006001800036007000300054008003900057020002200096035002500118040002200143041000800165082001800173084001800191084001800209090001800227100011400245245007300359250002500432260003600457300003000493336002100523337003000544338002300574504004300597520250900640650005003149700002903199850001203228990002403240990002403264990002403288990002403312990002403336990002403360INLIS00000000006368820231023024848a g b 000 0ta190507s2016 jbi g b 000 0 ind a978-979-076-599-3 a0010-071900000000220 aJIPUPBKbinderda0 aind042[23]a342.598 a342.598 BEN p a342.598 BEN p a342.598 BEN p0 aBeni Ahmad Saebani,d1968-dBeni Ahmad Saebani,d1968-d1968-epenulisepenuliseBeni Ahmad Saebani,epenulis10aPerbandingan hukum tata negara /cBeni Ahmad Saebani, Ai Wati, S.Sy. aCetakan I : Mei 2016 aBandung :bPustaka Setia,c2016 axii, 342 halaman ;c24 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aTermasuk bibliografi : halaman 337-339 aPerbandingan merupakan salah satu sumber pengetahuan yang penting dalam kajian ilmu hukum. Perbandingan sebagai suatu teknik, disiplin, perlaksanaan, dan metode ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Hal ini membentuk cabang studi hukum baru yang disebut “Perbandingan Hukum”, yang menggunakan penelitian terhadap hukum dan berbagai negara dengan teknik perbandingan. Hal ini karena sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negera, baik hukum pidana maupun perdata memiliki persamaan dan perbedaan, dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor sejarah, faktor geografis, dan faktor sosiologis. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negera), dan kejahatan (hukum pidana), sementara hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negera sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Perkembangan perbandingan hukum setelah berakhirnya Perang Dunia II mempunyai peranan yang sangat penting karena hubungan antarnegara di dunia semakin erat dan saling membutuhkan. Sikap ketergantungan tersebut mendorong negara-negara yang ada di dunia untuk mempelajari tata kehidupan negera lain, yang juga menyangkut sistem hukumnya melalui perbandingan hukum yang semakin luas ruang lingkupnya dan sangat berperan dalam hubungan antarbangsa di dunia. Buku ini menyajikan perbandingan hukum tata negara dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca. Uraian buku iniin dimulai dengan kajian terminologis mengenai perbandingan hukum tata negara dan pengertian tata negara beserta ruang lingkupnya. Pemahaman tentang perbandingan hukum tata negara dititikberatkan pada pendekatan yang digunakan oleh para ahli hukum tata negara dengen memerhatikan hubungan antar ilmu pengetahuan dalam bidang hukum serta faktor yang memengaruhi ketatanegaraan dan bentuk ketatanegaraan yang terdapat di berbagai negara di dunia. Kajian lainnya adalah mengenai struktur ketatanegaraan berdasarkan demokrasi dan diktatoriat, struktur ketatanegaraan menurut C.F Strong, hakikat konstitusi, hakikat kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, struktur kenegaraan menurut Maurice Duverger dan struktur ketatanegaraan di Indonesia. 4aHukum tatanegara--xPerbandingan--zIndonesia0 aAi Wati,d1988-epenulis aJIPUPBK a02860/PBK/H/KU/2019 a02860/PBK/H/KU/2019 a02861/PBK/H/KU/2019 a02861/PBK/H/KU/2019 a02862/PBK/H/PK/2019 a02862/PBK/H/PK/2019