Persyaratan
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR
Nomor: B.014/9/JPI.01/I.2025
- Syarat Keanggotaan
a. Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk memanfaatkan koleksi dan fasilitas yang ada di Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
b. Pendaftar adalah seluruh warga negara Indonesia dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, berupa : KTP, KIA atau fotocopy KK.
c. Untuk siswa, mahasiswa, dan PNS dengan KTP luar kota/kabupaten Blitar yang sekolah, kuliah, atau bekerja di kota/kabupaten Blitar, selain membawa kartu
identitas juga menyertakan surat keterangan belajar/bekerja/domisili kota/kabupaten Blitar.
d. Bagi warga dengan kartu identitas luar kota/kabupaten Blitar tanpa surat keterangan/domisili, tetap dibuatkan kartu anggota dengan akses baca ditempat.
e. Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dengan mengisi form pendaftaran melalui s.id/keanggotaanperpusbk
f. Nomor anggota perpustakaan sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.
- Pembuatan Kartu Anggota
a. Pemustaka harus datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Jalan Kalasan No.1 Kota Blitar dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku untuk
mencetak kartu anggota perpustakaan.
b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan KTP/KIA/fotocopy KK yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika telah
sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.
c. Petugas mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota perpustakaan.
d. Petugas menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka dan diberikan bimbingan pemustaka.
e. Kartu anggota perpustakaan berlaku seumur hidup.
f. Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya (gratis).
- Kehilangan Kartu Anggota
Apabila kartu anggota hilang harus menyerahkan surat
keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.
- Kerusakan Kartu Anggota
Apabila kartu anggota rusak baik itu patah, nomer barcode sudah tidak terlihat, maka pemustaka dapat meminta ganti/mencetak kembali dan tidak dipungut biaya (gratis).
- Hak Anggota
a. Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
b. Mendapatkan layanan keanggotaan sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan 5 menit dari formulir dimasukkan sampai kartu anggota bisa
digunakan untuk meminjam.
c. Mendapatkan kartu anggota yang baik dan kartu tidak cacat.
d. Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi yang dilakukan Perpustakaan Proklamator Bung Karno melalui kotak saran
yang telah disiapkan.
Blitar, 2 Januari 2025
Kepala UPT Perpustakaan
Proklamator Bung Karno,
Nurny Syam, S.Sos.,MM
Tata Tertib
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) :
a. Harus dibawa setiap kali berkunjung dan atau melakukan peminjaman/pengembalian buku;
b. Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
2. Jika KTA rusak, segera hubungi petugas Layanan Keanggotaan.
Melalui Hotline : 0897 5555 300
3. Memiliki KTA berarti menyetujui peraturan perpustakaan.