Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pluralisme agama : haram: fatwa MUI yang tegas dan tidak kontroversial / Adian Husaini ; penyunting, H. Abduh Zulfidar Akaha, Lc.
Pengarang Adian Husaini
Abduh Zulfidar Akaha (penyunting)
EDISI Cetakan pertama, 2005
Penerbitan Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2005
Deskripsi Fisik xvi, 130 hlm.; 20 cm
ISBN 979-592-311-0
Subjek ISLAM-PEMURNIAN
Catatan Kini, setelah 17 tahun berlalu, ada baiknya kita mengingat kembali sejarah penetapan Pluralisme Agama sebagai paham yang diharamkan MUI, dalam Munas MUI ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli 2005. MUI mendefinsikan Pluralisme Agama sebagai: “Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga
2007, Rutin
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0071785 297.8 ADI p Dapat dipinjam Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum Tidak Tersedia
0071787 297.8 ADI p Dapat dipinjam Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum Tersedia
0071788 297.8 ADI p Dapat dipinjam Perpustakaan Bung Karno - Layanan Koleksi Umum Tidak Tersedia
0071786 297.8 ADI p Tandon Perpustakaan Bung Karno - Ruang Koleksi Tandon Tandon
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000035140
005 20221226111913
008 190715||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-592-311-0
035 # # $a 0010-111500000035059
040 # # $a JIPUPBK$b ind$e rda
041 $a ind
082 0 $a 297.8$2 [23]
084 # # $a 297.8 ADI p
090 $a 297.8 ADI p
100 0 $a Adian Husaini
245 0 0 $a Pluralisme agama : haram: fatwa MUI yang tegas dan tidak kontroversial /$c Adian Husaini ; penyunting, H. Abduh Zulfidar Akaha, Lc.
250 $a Cetakan pertama, 2005
260 $a Jakarta :$b Pustaka Al-Kautsar,$c 2005
300 $a xvi, 130 hlm.; 20 cm
500 $a 2007, Rutin
505 # # $a Kini, setelah 17 tahun berlalu, ada baiknya kita mengingat kembali sejarah penetapan Pluralisme Agama sebagai paham yang diharamkan MUI, dalam Munas MUI ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli 2005. MUI mendefinsikan Pluralisme Agama sebagai: “Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga
650 0 $a ISLAM-PEMURNIAN
700 0 $a Abduh Zulfidar Akaha$e penyunting
850 # # $a JIPUPBK
990 # # $a 0071785
990 # # $a 0071785
990 # # $a 0071785
990 # # $a 0071785
990 # # $a 0071786
990 # # $a 0071786
990 # # $a 0071787/PBK/2007
990 # # $a 0071787/PBK/2007
990 # # $a 0071787/PBK/2007
990 # # $a 0071787/PBK/2007
990 # # $a 0071788
990 # # $a 0071788
990 # # $a 0071788
990 # # $a 0071788
990 # # $a 71786/PBK/2007
990 # # $a 71786/PBK/2007
Content Unduh katalog